ADART HCW Ciayumajakuning



 ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HONDA CIVIC WONDER CIAYUMAJAKUNING (HCWC)


VISI DAN MISI

VISI

·           Menjalin hubungan tali silaturahmi serta menumbuhkembangkan rasa persatuan internal kommunitas Civic Wonder dan External Communitas otomotif lainnya

MISI

·           Membangun tali silaturahmi dan persaudaraan melalui organisasi yang solid
·           Membangun kerja sama yang baik sesuai dengan kreatifitas pribadi
·           Menjaga nilai jual Civic Wonder agar tetap kompetitif di pasaran
·           Melestarikan budaya gotong royong sesama Civic Wonder
·           Melestarikan Civic Wonder agar tetap exis
·           Turut menanamkan disiplin akan tertib lalu lintas kepada umum dan para anggotanya.


LATAR BELAKANG

1.  Salah satu tujuan hidup didunia adalah hidup bahagiadan untuk mencapai tujuan itu tentunya tidak semudah membalikan telapak tangan. Manusia wajib berusaha bagaimana mengubah nasibnya dengan cara mengisi kegiatan kearah positif. Salah satu kegiatan yang mengarah kepada hal yang positif ini antara lain adalah menyalurkan hoby yang berkaitan dengan kendaraan bermotor menjadi ajang persaudaraan sesama pemilik mobil Civic Wonder pada khususnya dan umumnya dengan masyarakat luas.
2.  Bahwa dengan maksud dan tujuan yang baik serta mengembangkan kegemaran, maka dampak yang terlihat adalah meningkatnya rasa solidaritas, dari sinilah dibentuk club Honda Civic Wonder Ciayumajakuning  dengan anggaran dasar sebagai berikut  :




BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Komunitas ini bernama HONDA CIVIC WONDER CIAYUMAJAKUNING (HCWC), meupakan suatu wadah yang menghimpun semua penggemar mobil Civic Wonder di Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan dengan nama singkatan (HCWC)

Pasal 2
Komunitas ini berkedudukan di Kota Cirebon dengan sekretariat di:
·         ……………………………………………………………..
·         ……………………………………………………………..
Komunitas ini didirikan pada hari Sabtu, 14 November 2015.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 1
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 2
Komunitas ini sebagai wadah seluruh penggemar Mobil Civic Wonder dengan tujuan mempererat tali silaturahmi, persaudaraan dan kekeluargaan, menghimpun aspirasi anggota pada seluruh program kegiatan yang mengarah kepada kegiatan positif.


BAB III
SIFAT

 Pasal 1
(Ayat 1)   Bahwa komunitas ini Non Politis.
(Ayat 2)   Bahwa Komunitas ini mencakup wilayah tingkat Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten dan      Kota Cirebon Indramayu Majalengka dan Kuningan
(Ayat 3)   Bahwa Komunitas ini memberi kebebasan kepada anggotanya untuk secara aktif memberikan aspirasi dan mengisi program-progaram demi kemajuan organisasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 1
1. Keanggotaan terdiri dari    :
    a. Anggota biasa/Crew.
    b. Anggota luar biasa.
    c. Anggota sesepuh.
1a.  Anggota biasa/Crew adalah pemilik atau penggemar mobil merk Civic Wonder sesuai dengan tahun pembuatannya.
1b. Anggota Luar biasa adalah semua orang yang simpati kepada organisasi dan ditetapkan sebagai anggota melalui rapat pengurus.
1c.  Anggota sesepuh adalah pendiri dan pengurus awal komunitas yang aktif hingga saat ini.
2.  Keanggotaan bersifat bebas dan tidak mengikat.

Pasal 2
Keanggotaan berakhir karena     :
1.       Meninggal dunia.
2.         Atas permintaan sendiri dengan mengajukan pengunduran diri dan bersedia untuk mencabut atribut organisasi.
3.       Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.

Pasal 3
Rapat Anggota
1.      Kekuasaan tertinggi terdapat pada Rapat Anggota.
2.      Rapat Anggota diselenggarakan satu tahun dua kali.
3.      Rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan apabila :
a.       Diminta oleh duapertiga dari jumlah anggota.
b.      Ada hal penting yang menyangkut kelangsungan komunitas.
4.      Keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawarah.

Pasal 4
Pengurus
1. Kepengurusan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara 1 dan Bendahara 2, Humas, Perlengkapan dan Teknik, Bidang Kerohanian, Koordinator Wilayah Cirebon, Koordinator Wilayah Indramayu, Koordinator Wilayah Majalengka, Koordinator Wilayah Kuningan.
2. Pengurus berhenti karena :
    a.  Habis masa bhakti.
    b.  Mengundurkan diri.
    c.  Diberhentikan karena pelanggaran yang dapat merugikan organisasi.
    d.  Meninggal dunia.
3. Setiap  pengurus  wajib  membuat   laporan  kerja setiap  tahunnya  kepada Rapat  Anggota Tahunan dan pada akhir masa bhaktinya, kemudian dipertanggung jawabkan didepan rapat melalui ketua.
4. Pengurus diangkat melalui rapat anggota dengan masa bhakti satu tahun, selanjutnya ketua hanya dapat menduduki jabatan sebagai ketua selama tiga kali masa bhakti.
5. Masa jabatan ketua yang lama berakhir saat ketua yang baru terpilih, disahkan dan dilantik oleh rapat anggota.
6. Masa kepengurusan yang lama masih berlaku sampai dibubarkan oleh ketua yang baru.
7. Ketua yang baru harus sudah dapat menetapkan susunan pengurusnya paling lambat satu bulan setelah dilantik.

BAB V
KEKAYAAN DAN DANA

1.    Kekayan diperoleh dari     :
a. Uang pendaftaran keanggotaan yang dipungut pada saat pendaftaran.
b. Iuran anggota yang dipungut setiap satu bulan satu kali.
c. Dana dari sponsor.
d. Hasil-hasil lain yang sah dan halal.

BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

1. 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Rapat Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir.
2.  Apabila Komunitas bubar, maka kekayaan akan digunakan untuk bantuan sosial.

BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Rapat pengurus menyusun dan menetapkan anggaran Rumah Tangga. Peraturan-peraturan didalam Rumah Tangga tidak boleh pertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam anggaran Dasar.








BAB VIII
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini atau anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri sesuai kondisi organisasi.

Ditetapkan di Cirebon,
H a r i            : Sabtu
Tanggal         : 14 November 2015

Ketua :
Nugroho ST

Wakil Ketua:
Aryo

Sekretaris:
Burhanuddin   

Bendahara
1:
Yayan

Bendahara  2:
Bagas Adi          

Koordinator-Koordinator :
1. Bidang Humas                          : Agung Ridwan Nurzaman                                          

2. Bidang Lapangan dan Teknik   :                                                        

3. Bidang Kerohanian                  : Rudi Santoso                                                  

4. Wilayah Cirebon                       : Nizar "Seven"                

5. Wilayah Indramayu

6. Wilayah Majalengka

7. Wilayah Kuningan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar